Search


Intel Processor FSB Info :
133 = 533 MHz
200 = 800 MHz
266 = 1066 MHz
333 = 1333 MHz
400 = 1600 MHz
_________________________

Memory Info :
Memory Speeds (MHz)
and Data Tranfer Rates (GB/s) :

DDR1 266 MHz = PC2100
DDR1 333 MHz = PC2700
DDR1 400 MHz = PC3200
_________________________

DDR2 533 MHz = PC 4200
DDR2 667 MHz = PC 5300
DDR2 800 MHz = PC 6400
_________________________
 
DDR3 1066 MHz = PC 8500
DDR3 1333 MHz = PC 10600
DDR3 1600 MHz = PC 12800
DDR3 1866 MHz = PC 14900
_________________________
 
DDR4 2133 MHz = PC 17000
DDR4 2400 MHz = PC 19000
DDR4 2666 MHz = PC 21300
DDR4 2933 MHz = PC 23400
DDR4 3200 MHz = PC 25600
_________________________
Note : 
* The practical data rate is determined by the system's Central Processing Unit and motherboard configuration.
Home arrow Technical Update arrow Microsoft arrow Prosedur Sweeping Windows Bajakan
Prosedur Sweeping Windows Bajakan
Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan.

Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.


http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/

 

Login






Saya lupa passwordnya?