Prosedur Sweeping Windows Bajakan |
Prosedur Sweeping Windows Bajakan
Dear
rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada
juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang
benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,
ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu
sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan
penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai
pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung
dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu
Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan
ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat
perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka
kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak
microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di
lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor
mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK
meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan
keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak
Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan
tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan
yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original
atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta
akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di
lapangan.
Keempat
Apabila user tidak
merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih
mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan
surat peringatan.
Kelima
Apabila user
tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft/magenta akan
memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya
sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan
dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar
proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas
harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek
meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling
Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh
melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update
windows bajakan.
http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/
|